Transatu.Id,Ngawi- Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, Musyawarah Desa (Musdes) memegang peranan penting sebagai wadah tertinggi pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kekeliruan pelaksanaan, terutama terkait siapa yang seharusnya memimpin jalannya Musdes. Banyak desa di berbagai daerah masih menjadikan Kepala Desa sebagai pimpinan Musdes, padahal secara hukum, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD Sebagai Pemimpin Musdes Sesuai Undang-Undang Dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa: > “Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menetapkan kebijakan Desa.” Lebih lanjut, ayat (2) menjelaskan: > “Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa.” Kata “diselenggarakan” di sini bermakna bahwa BPD adalah lembaga yang berwenang memimpin, memfasilitasi, serta mengatur jalannya Musdes, bukan Kepala Desa. Kepala Desa justru hadir sebagai peserta aktif yang menyampaikan laporan, usulan, serta menjelaskan kebijakan pemerintahan desa. Artinya, secara hukum, BPD adalah pemimpin formal Musdes, sedangkan Kepala Desa berperan sebagai pihak eksekutif yang menyampaikan program dan laporan kepada forum. Pemisahan Fungsi Agar Tidak Ada Konflik Kepentingan Kepemimpinan Musdes oleh BPD juga memiliki alasan logis dan etis. BPD merupakan lembaga yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintah desa. Bila Kepala Desa memimpin Musdes, maka terjadi potensi konflik kepentingan, karena pihak yang seharusnya diawasi justru memimpin forum pengawasan. Musdes bukan forum pemerintah desa semata, melainkan forum permusyawaratan publik yang mengundang seluruh elemen warga untuk menentukan arah kebijakan desa. Dengan BPD sebagai pimpinan, mekanisme check and balance antara lembaga pemerintahan desa dan perwakilan masyarakat dapat berjalan secara sehat dan transparan. Landasan Hukum Pendukung Selain UU Desa, pengaturan ini juga dipertegas dalam: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan: > “Musyawarah Desa dilaksanakan oleh BPD untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.” Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 31 ayat (2), menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Musdes berada di bawah tanggung jawab BPD. Dengan demikian, secara normatif dan administratif, BPD-lah yang memegang kendali pelaksanaan dan kepemimpinan Musyawarah Desa. Kembali ke Esensi Demokrasi Desa Musyawarah Desa bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan. Ia adalah wujud nyata demokrasi partisipatif di tingkat akar rumput. Di forum inilah warga desa punya hak berbicara, berpendapat, dan bersepakat tentang arah pembangunan serta penggunaan dana desa. Sudah saatnya semua pihak baik pemerintah desa, BPD, maupun masyarakat memahami kembali posisi dan peran masing-masing sesuai amanat Undang-Undang. Dengan demikian, Musdes dapat kembali menjadi forum aspiratif yang murni, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat desa. Musyawarah Desa merupakan milik masyarakat, bukan milik pemerintah desa semata. Karena itu, BPD harus berani mengambil peran sebagai pemimpin forum Musdes, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 54 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan pelaksanaan yang benar, Musdes tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga simbol kematangan demokrasi di tingkat desa. Catatan Redaksi : Opini ini di terbitkan untuk edukasi publik agar tidak terjadi konflik kepentingan,dan kembali ke Esensi demokrasi desa Sumber Berita : KontrolNews.co