Transatu.Id,Ngawi - Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa hingga pelaksanaan seleksi perangkat desa yang rawan kecurangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang mengatur mekanisme penjaringan perangkat desa secara objektif dan transparan. Sayangnya, di sejumlah daerah, praktik kecurangan dalam proses penjaringan perangkat desa masih sering terjadi. Ada indikasi intervensi dari oknum pejabat desa untuk memuluskan peserta yang "disukai", bahkan dengan menghalalkan berbagai cara, mulai dari manipulasi nilai ujian hingga permainan uang. Kondisi ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa. “Proses seleksi perangkat desa seharusnya dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi. Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mengikuti proses seleksi secara adil,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik desa. Dalam hal pengelolaan dana desa, pemerintah desa juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Pasal 24 Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Transparansi tersebut harus diterapkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pemasangan baliho APBDes, laporan kegiatan pembangunan, hingga proses rekrutmen perangkat dan program pemberdayaan masyarakat. Publik pun didorong untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam penggunaan anggaran. Jika ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Daerah, atau langsung ke aparat penegak hukum. Pemerintahan desa bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi juga membangun kepercayaan. Oleh sebab itu, transparansi bukanlah pilihan, melainkan keharusan demi mewujudkan tata kelola desa yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat. Menurut tokoh masyarakat di Kabupaten Ngawi yang enggan disebutkan namanya, tranparansi itu sangatlah penting apalagi panitianya. Dalam konsep kepanitiaan banyak juga di temui oknum yang di duga melakukan kecurangan. Besarnya harapan pupus di tengah jalan kalah dengan atensi oknum banyak uang, tugasnya. Catatan Redaksi : Berita ini diterbitkan berdasarkan hasil penelusuran penulis dan pengalaman korban keserakahan oknum. Sumber Berita : Media Kontrolnews.co