"Kami hati-hati mengelola keuangan, KPU tidak berani mencairkan anggaran pembubaran pantarlih karena sudah lewat waktunya dari tahapan, kalau dipaksakan khawatir jadi temuan, sebab waktu transaksi akan terekam di bank," ujarnya.

Sedangkan bagi PPS yang terlanjur melaksanakan pembubaran Pantarlih, disarankan untuk memakai anggaran operasionalnya, sebab dana untuk pembubaran Pantarlih sudah dikembalikan ke provinsi.

"Anggaran pembubaran pantarlih itu anggaran provinsi dan sudah dikembalikan," pungkasnya.