Kalau memang tidak ada pembubaran pantarlih, lanjut aktivis marhaenis tersebut, tentu tidak akan tercantum di RAB dan dimintai SPJnya. Sehingga pihaknya menduga sedari awal ada iktikad tidak baik dari KPU dalam pengelolaan anggaran pembubaran pantarlih.
"KPU tak perlu banyak alasan, penyelenggara di Sumenep ada anggarannya dan melaksanakan pembubaran pantarlih, padahal sama-sama bersumber dari dana Provinsi," tuturnya.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, Abdus menganggap temuan tersebut layak untuk diuji secara hukum untuk mengungkap soal anggaran pembubaran pantarlih yang tidak diterima oleh PPS.
"Hari ini, laporan sudah masuk ke Polres Pamekasan dan siap dikawal sampai tuntas," tutupnya.
Terpisah, ketua KPU Pamekasan, Mahdi, mengaku memang tidak mencairkan anggaran pembubaran pantarlih, disebabkan saat itu belum ada juknis dan anggarannya telat turun dari provinsi.