Agustina, salah satu guru di SDN tersebut, juga mengaku menolak terhadap regrouping SDN Ellak Laok V. Apalagi, kepala sekolah tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan para dewan guru dan komite sekolah.

”Kami merasa eman bila di regrouping. Karena korbannya adalah siswa yang masih bersemangat untuk sekolah di sini. Buktinya, sampai sekarang KBM masih berlangsung dan mereka tidak mau pindah,” tegas Agustina kepada DPK Sumenep.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Sumenep, Busri Toha, mengatakan semua laporan yang masuk ke Dewan Pendidikan harus dilengkapi minimal dengan dua alat bukti.

”Laporan ini kami terima, untuk selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu untuk kemudian di rapatkan dalam rapat pleno komisi,” ujar Busri Toha kepada para tamu yang datang ke DPK Sumenep. (Red)