IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Benarkah Satgas Rokok Ilegal Razia Pabrik Geboy yang Diduga Tak Tebus Cukai ?

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Dugaan operasi Satgas Rokok Ilegal kembali menyeruak di Kabupaten Pamekasan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat gabungan mendatangi lokasi produksi rokok bermerek GEBOY Flafour di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, karena diduga kuat pabrik tersebut tidak melakukan penebusan pita cukai.

Rokok Geboy diketahui telah beredar luas di Madura dan sejumlah kota besar lain di Indonesia, meski tanpa pita cukai resmi.

Pabrik yang disebut-sebut berhubungan dengan PR Sekar Anom serta pengusaha lokal berinisial H. Fahmi itu disebut beroperasi hampir setiap hari dengan kapasitas produksi besar.

Aktivis Pamekasan, Imron S, menilai langkah Satgas Rokok Ilegal perlu diapresiasi, namun harus dilanjutkan dengan penindakan tegas.

“Kalau benar ada razia ke pabrik Geboy, itu langkah awal yang baik. Tapi jangan berhenti sebatas penyitaan, harus dibuktikan secara hukum karena masalahnya ada di penebusan pita cukai yang tidak dilakukan,” ujarnya kepada Transatu, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Jelang Operasi Ketupat Krakatau 2025, Kakor Lantas Polri Tinjau Pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung

Imron menegaskan, praktik mengabaikan kewajiban cukai jelas merugikan negara. “Ini bukan persoalan kecil. Kalau setiap batang rokok tidak ditebus cukainya, potensi kerugian negara bisa miliaran rupiah. Satgas harus menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi pelanggar. “Ancaman hukuman penjara sampai lima tahun dan denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai seharusnya menjadi efek jera. Tapi kalau tidak ditegakkan, maka produsen akan merasa aman-aman saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Imron berharap penindakan terhadap pabrik Geboy di Blumbungan bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan rokok ilegal lain di Pamekasan.

“Satgas jangan tebang pilih. Kalau memang terbukti tidak melakukan penebusan pita cukai, proses hukum harus jalan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Transatu masih berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Madura, Satpol PP Pamekasan, maupun manajemen PR Sekar Anom untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai
Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob
Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi
Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
MBG di SDN Potoan Daja 1 Disorot, Menu Dinilai Terlalu Pelit Anggaran
Warga Rantau Panjang Tabir Mulai Resah Pekerja Dompeng Dikejar dan Gertak Dengan Tembakan
Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:40 WIB

Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum

Berita Terbaru