Benarkah Satgas Rokok Ilegal Razia Pabrik Geboy yang Diduga Tak Tebus Cukai ?

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Dugaan operasi Satgas Rokok Ilegal kembali menyeruak di Kabupaten Pamekasan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat gabungan mendatangi lokasi produksi rokok bermerek GEBOY Flafour di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, karena diduga kuat pabrik tersebut tidak melakukan penebusan pita cukai.

Rokok Geboy diketahui telah beredar luas di Madura dan sejumlah kota besar lain di Indonesia, meski tanpa pita cukai resmi.

Pabrik yang disebut-sebut berhubungan dengan PR Sekar Anom serta pengusaha lokal berinisial H. Fahmi itu disebut beroperasi hampir setiap hari dengan kapasitas produksi besar.

Aktivis Pamekasan, Imron S, menilai langkah Satgas Rokok Ilegal perlu diapresiasi, namun harus dilanjutkan dengan penindakan tegas.

“Kalau benar ada razia ke pabrik Geboy, itu langkah awal yang baik. Tapi jangan berhenti sebatas penyitaan, harus dibuktikan secara hukum karena masalahnya ada di penebusan pita cukai yang tidak dilakukan,” ujarnya kepada Transatu, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  KPK Diminta Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, JAKA Jatim Desak Penuntasan Tanpa Tebang Pilih

Imron menegaskan, praktik mengabaikan kewajiban cukai jelas merugikan negara. “Ini bukan persoalan kecil. Kalau setiap batang rokok tidak ditebus cukainya, potensi kerugian negara bisa miliaran rupiah. Satgas harus menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi pelanggar. “Ancaman hukuman penjara sampai lima tahun dan denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai seharusnya menjadi efek jera. Tapi kalau tidak ditegakkan, maka produsen akan merasa aman-aman saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Hujan Deras Guyur Pamekasan, Perumahan Baru Royal Panglegur Kebanjiran, Warga Keluhkan Pengelola

Imron berharap penindakan terhadap pabrik Geboy di Blumbungan bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan rokok ilegal lain di Pamekasan.

“Satgas jangan tebang pilih. Kalau memang terbukti tidak melakukan penebusan pita cukai, proses hukum harus jalan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Transatu masih berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Madura, Satpol PP Pamekasan, maupun manajemen PR Sekar Anom untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu
Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya
Rekam Rekan Kerja Wanita Yang Baru Selesai Mandi, Seorang Pria di Borgol Polisi
SWM Minta Polres Serius Usut Tuntas Tindak Intimidasi Wartawan di Dam Betuk
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Jumat, 21 November 2025 - 12:52 WIB

Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk

Jumat, 21 November 2025 - 06:57 WIB

PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret

Rabu, 19 November 2025 - 08:32 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Sabtu, 15 November 2025 - 09:51 WIB

Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page