Pamekasan, Transatu – Komitmen Bea Cukai Madura terhadap prinsip keterbukaan informasi publik kini dipertanyakan. Sepekan pasca audiensi resmi bersama Komisi II DPRD Pamekasan, instansi tersebut belum juga menyerahkan data 151 pabrik rokok pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Kabupaten Pamekasan, sebagaimana yang dijanjikan di hadapan publik.
Sikap diam Bea Cukai Madura ini memicu kecurigaan serius dari Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3). Keterlambatan penyerahan data dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi tertutupnya akses informasi publik terhadap sektor industri rokok yang sarat kepentingan dan rawan pelanggaran tata ruang.
Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menegaskan bahwa data NPPBKC tersebut merupakan pintu masuk penting untuk menguji kepatuhan industri rokok terhadap regulasi, khususnya terkait zonasi dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam audiensi, Bea Cukai menyampaikan secara terbuka ada 151 pabrik rokok di Pamekasan. Tapi ketika kami minta daftar nama dan alamatnya untuk diverifikasi, justru tidak ada tindak lanjut. Ini patut dipertanyakan, ada apa dengan data ini?” tegas Riyan, sapaan akrabnya.
Menurutnya, jika seluruh pabrik rokok tersebut berdiri sesuai aturan dan tidak melanggar tata ruang, Bea Cukai seharusnya tidak ragu membuka data kepada publik. Penundaan justru menimbulkan kesan bahwa ada informasi sensitif yang sengaja ditutup.
“Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan. Ini menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan pangan. Kalau data ditahan, wajar publik menduga ada pabrik rokok yang berdiri di atas sawah dilindungi,” ujarnya.
LP3 juga menyoroti ketimpangan data antarinstansi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan sebelumnya menyebut jumlah pabrik rokok mencapai 364 unit, sementara Bea Cukai Madura hanya mengakui 151 pabrik. Selisih yang mencolok ini dinilai sebagai alarm lemahnya koordinasi dan pengawasan negara terhadap industri rokok.
Sementara itu, Rahul Aktivis LP3, menilai ketertutupan Bea Cukai Madura berpotensi mengarah pada pembiaran sistemik terhadap pelanggaran.
“Ini bukan soal telat satu-dua hari. Ini soal kemauan membuka data. Ketika informasi strategis ditahan, publik berhak curiga. Jangan sampai Bea Cukai justru terlihat melindungi kepentingan industri, bukan kepentingan rakyat,” tegas Rahul.
Ia menambahkan, tanpa keterbukaan data NPPBKC, publik tidak bisa memastikan apakah penerbitan izin cukai sejalan dengan RTRW, RDTR, serta aturan perlindungan lahan pangan.
“Kalau pabrik berdiri di zona terlarang tapi tetap mengantongi NPPBKC, itu kegagalan negara menjaga sawah dan petani. Dan semua itu berawal dari data yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
LP3 memastikan akan terus menekan Bea Cukai Madura agar membuka data secara transparan. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, LP3 menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi hingga kementerian terkait.
“Ini bukan semata soal LP3. Ini soal hak publik atas informasi dan masa depan pangan Pamekasan. Jika data ditutup dan sawah dikorbankan, maka yang dilanggar bukan hanya aturan, tapi keadilan,” pungkas Riyadlus.







