TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Aktivis yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Pamekasan mengungkap dugaan praktik ternak pita cukai perusahaan rokok (PR) Daun Alami.
Perusahaan rokok yang diduga milik pengusaha inisial IR tersebut beralamat di Gudang Subur Sejahtera, Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Sejumlah aktivis Forkot mendatangi Kantor Bea Cukai Madura untuk melakukan audiensi, namun agenda tersebut gagal terlaksana. Kedatangan mereka justru dihadang oleh petugas keamanan (satpam) dan tidak diperkenankan bertemu dengan pejabat Bea Cukai Madura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang dengan itikad baik untuk audiensi dan menyampaikan temuan dugaan ternak pita PR Daun Alami. Tapi kami justru dihalangi satpam dan tidak difasilitasi bertemu pejabat Bea Cukai,” tegas ketua Forkot, Samsul Arifin, usai mengalami penghadangan satpam Bea Cukai Madura, Selasa 06 Januari 2026.
Forkot menilai, sikap tersebut semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan Bea Cukai terhadap industri rokok di Pamekasan, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan pita cukai.
“Dari data yang kami himpun, PR Daun alami tersebut tidak melakukan produksi rokok tapi hanya melakukan penebusan pita, padahal kami hanya ingin melakukan klarifikasi terkait itu tapi kami dihadang,” jelasnya
Atas kejadian itu, Forkot memastikan akan menempuh langkah lanjutan dengan melayangkan aksi demonstrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk protes terbuka terhadap bea cukai Madura, hingga pelaporan ke kemenkeu RI atas kinerja buruk dan maraknya ternak Pita di Madura.
“Jika audiensi saja tidak diberi ruang, maka kami akan turun ke jalan. Kami mendesak Bea Cukai Madura terbuka dan segera mengusut dugaan ternak pita PR Daun Alami,” tandasnya.
Hingga kini, Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan audiensi maupun dugaan yang disampaikan Forkot.







