TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Anggaran pembubaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di kabupaten Pamekasan, Madura, tidak dicairkan oleh KPU setempat.
ketua Front Aksi Massa (Famas), Abdus Salam Marhaen mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari pihak terkait, ditemukan dana yang diterima tidak sesuai dengan jumlah alokasi anggaran dalam RAB.
“Awalnya PPS kebingungan, sebab dana yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang di RAB, ternyata diketahui minus di anggaran untuk pembubaran pantarlih,” katanya kepada media transatu.id, Selasa, 08 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, penyelenggara yang membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan dana yang diterima, tidak melaporkan pembubaran pantarlih, diminta untuk merevisi SPJ menyesuaikan dengan RAB.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya