Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Praktik peredaran AMDK tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan konsumen dari sisi kesehatan, tetapi juga merugikan negara karena menghindari kewajiban uji mutu dan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika terbukti, peredaran AMDK merk Rich ini bisa dikategorikan sebagai produk ilegal yang melanggar aturan perlindungan konsumen serta keamanan pangan.
Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan, Balai POM, dan Satpol PP, segera melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas produk tersebut dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar hukum.