Pamekasan, Transatu – Peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Rich di wilayah Kabupaten Pamekasan menuai tanda tanya besar, Sabtu (23/08/2025).
Produk ini ditemukan beredar di sejumlah kecamatan, seperti Batumarmar, Pasean, dan Waru, dengan indikasi kuat tidak mengantongi izin edar resmi.
Hasil penelusuran di lapangan, kardus kemasan AMDK tersebut tidak mencantumkan nomor izin edar dari Badan POM, Standar Nasional Indonesia (SNI), maupun label halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, ketiga elemen itu merupakan syarat utama agar produk layak diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Tidak hanya itu, dalam satu kardus AMDK merk Rich juga ditemukan adanya perbedaan warna dan bentuk tutup botol.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya