Selain itu, para pemilik tambang ilegal itu tidak peduli terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mereka hanya mementingkan keuntungan semata untuk memperkaya diri.
“Sekitar 300 titik tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mungkin karena sebagian pemilik tambang ilegal itu adalah orang-orang yang dianggap tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Dasar hukumnya sudah jelas, ada Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian UU Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Pamekasan melalui komando Kapolres bisa pilih mau menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Minerba, asalkan mau serius untuk menindak tambang ilegal yang semakin gila dalam merusak alam,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya