Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.

Founder LBH NADI 

 

Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kritik yang luas, namun pada saat yang sama tetap menuntut penghormatan terhadap martabat dan kehormatan setiap orang. 

 

Dalam praktik kehidupan bermasyarakat, sering kali terjadi perdebatan mengenai batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang melanggar hukum. Tidak jarang seseorang yang menyampaikan kritik dianggap menghina, atau sebaliknya, penghinaan dibungkus dengan dalih kebebasan berpendapat. 

 

Fenomena ini menjadi semakin relevan di era digital, ketika media sosial memungkinkan setiap orang menyampaikan pendapat secara terbuka dan cepat. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan, baik menurut hukum positif Indonesia maupun menurut hukum Islam.

 

Kritik dalam Perspektif Hukum PositifSecara prinsip, kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Dalam konteks hukum, kritik adalah penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan, tindakan, maupun perilaku seseorang atau lembaga yang bertujuan untuk perbaikan. Kritik pada dasarnya tidak menyerang kehormatan pribadi, melainkan menyoroti tindakan, keputusan, atau kebijakan yang dianggap keliru.Sebagai contoh, pernyataan: