Selain masalah harga, Bupati M. Syukur juga menyoroti maraknya kasus pencurian kelapa sawit yang meresahkan petani akhir-akhir ini. Ia meminta pihak perusahaan dan pemilik tempat penimbangan (loading ram) untuk memperketat pengawasan dan tidak asal menerima buah sawit.
"Pihak loading ram kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan asal terima, karena saat ini kasus pencurian sawit sedang marak terjadi," tegasnya.
Berdasarkan laporan hasil rapat penetapan Disbun Provinsi Jambi, harga TBS untuk periode 5 hingga 11 Juni 2026 diatur berdasarkan kelompok umur tanaman. Pada periode ini, harga tertinggi mengalami kenaikan sebesar Rp137,45 per kilogram.
Untuk tanaman berumur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.669,28, kemudian meningkat menjadi Rp2.867,00 untuk umur 4 tahun, Rp2.997,59 untuk umur 5 tahun, Rp3.121,82 untuk umur 6 tahun, Rp3.200,39 untuk umur 7 tahun, Rp3.269,96 untuk umur 8 tahun, dan Rp3.333,38 untuk umur 9 tahun.
Harga tertinggi dicapai oleh tanaman dengan kelompok umur 10 hingga 20 tahun, yaitu sebesar Rp3.440,77, di mana angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp137,45 per kilogram TBS. Harga ini menjadi patokan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
