TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9.15 juta yang dialami keluarga besar Samsiyah asal Desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan menjadikan anak lelakinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kejadian itu bermula saat keluarga Samsiyah mendatangi rumah pelaku yang dicurigai, perempuan Inisial KLS di desa Pamoroh Kadur.
Kedatangannya hendak melakukan klarifikasi kepada KLS, sebab ada saksi mata yang melihat KLS masuk ke rumah korban dan mengamankan tas hitam berisi barang berharga ke dalam jok sepedanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, kehadiran keluarga korban dianggap menuduh hingga dilaporkan ke Polsek Kadur atas dugaan pencemaran nama baik, pada 07 Oktober 2024.
“Padahal waktu itu kami datang dan nanya baik-baik, kalau disangka menuduh atau bahkan menggeledah rumahnya, tunjukkan bukti atau rekaman videonya,” kata anak korban, Ali Wahdi kepada transatu, Senin, 24 Maret 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya