IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Gara – Gara Tidak Mau Rujuk, Mantan Suami Patahkan Jari Mantan Istri di Lembah Masurai

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku UK saat diperiksa unit Reskrim Polsek Lembah Masurai saat dimintai keterangan

Pelaku UK saat diperiksa unit Reskrim Polsek Lembah Masurai saat dimintai keterangan

Transatu.id MERANGIN — Seorang wanita Sungai tebal, Kecamatan Lembah Masurai Merangin Jambi Laporkan Mantan Suami ke Polisi setelah dianiaya hingga babak belur.

Teganya Mantan Suami UK (53) , gara – gara mantan istrinya berinisial F(39) diajak rujuk kembali, namun korban tidak mau.

Sampai Aksi penganiayaan itu juga disaksikan keluarga korban A (21) warga Sungai Tebal.

Sementara Kapolsek Lembah Masurai IPTU Amrullah saat memberikan keterangan melalui data rilis humas polres Merangin.

”Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada muka lengan kanan, paha serta punggung dan kuku jari kelingking yang patah, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Masurai” Ungkap Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah

Kapolsek Lembah Masurai mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Rabu 05 Februari 2025 Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku UK (53) kemudian Pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk di mintai keterangan lebih lanjut, ” ungkap Kapolsek Masurai.

Untuk perbuatan Tersangka dikena ancaman hukuman 5 tahun penjara, penganiayaan rumah atau perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal 44 ayat 1 undang – undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dan rumah tangga dan pasall 351 jugo dan atas 335 kuhp.

Kontributor : (Suhep / Saipan)

Baca Juga :  Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

Editor : Kholil King

Transatu.id

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai
Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob
Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi
Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
MBG di SDN Potoan Daja 1 Disorot, Menu Dinilai Terlalu Pelit Anggaran
Warga Rantau Panjang Tabir Mulai Resah Pekerja Dompeng Dikejar dan Gertak Dengan Tembakan
Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:40 WIB

Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum

Berita Terbaru