Transatu.id, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku atas nama JU (54) warga Desa Talango Kecamatan Talango , kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula dari laporan seorang guru, ZA yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya, NI pada Kamis, 19 Oktober 2024,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







