Transatu.id, SUMENEP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Madura Sigit Waseso, SH. MH, didampingi oleh Kasi Pidum
Hanis Aristya Hermawan, melakukan 3 penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.
Penyerahan surat restorative Justice yang merupakan hasil pengajuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlaksana di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Jl. KH. Mansyur No.54, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Sumenep Sigit Waseso menyampaikan, Restorative Justice (RJ) suatu pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak lain yang terkait, dengan melakukan dialog dan mediasi guna menciptakan kesepakatan penyelesaian yang adil dengan semua pihak.
“Saat ini kami telah menyelesaikan 3 RJ terkait dengan Laka Lantas, Penipuan dan penyalah gunaan obat terlarang,” kata Kajari Sumenep, Sigit Waseso. Rabu (09/10).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya