Merangin, Transatu.id — Wanita muda berinisial NYD (31) asal Desa Sungai Sahut Kecamatan Tabir Selatan, Merangin diitangkap kos-kosan yang berada di Simpang Kawat Kecamatan Danau Sipin Kota Madya Jambi, diduga telah menggelapkan setoran dana umroh, pada Sabtu (24/05/2025).
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku penggelapan dana umroh itu merugikan jemaahnya sebesar Rp.117.137.000.- (seratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
“Benar kami telah menangkap tersangka NYD berdasarkan laporan dari korban terkait setoran Umroh. Dimana saat dilakukan pemanggilan tersangka tidak memenuhi panggilan kami dan berusaha melarikan diri ke Simpang Kawat Kecamatan Danau Sipin Kota Madya Jambi tepatnya disebuah rumah kos-kosan,” kata AKP Mulyono kepada wartawan, Senin (26/05/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian tersangka langsung kami bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya