TRANSATU.ID,SURABAYA- Pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai semakin mencekik perekonomian rakyat. Pasalnya, gaji pekerja swasta dan buruh lepas akan dipotong sebagai bagian dari iuran Tapera.
Bahkan, pemerintah mendorong program ini terealisasi paling lambat dimulai 2027 mendatang.
Sebagaimana diketahui Kebijakan Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya