Dewan Pers Serahkan Masukan ke Pemerintah Terkait Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta,Transatu.id – Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik ke Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ketua Dewan Pers menyampaikan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Ketua Dewan Pers.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan tantangan penggunaan konten tanpa izin.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Ketua Dewan Pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa karya jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar Menteri Hukum.

Dalam era akal imitasi (AI), pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegas Menteri Hukum.

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.

Ada pun, Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting dalam masukan RUU Hak Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik, antara lain:

Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan yang tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.

Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.

Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun yang berbasis pada waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum

Baca Juga :  Saiful Chaniago Optimis Indonesia Bebas Miskin di 2026
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sambangi Warga Terdampak Banjir dan Berikan Makanan
Miris, Ibu Tunanetra di Sampang Hidup Sendiri Tanpa Perhatian Pemerintah
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Merangin Menjerit 4 Bulan Tak Gajian, DPRD Minta Segera Dibayar
Rontok Habis…!! Harga Emas Perhiasan Hari Ini Selasa, 24 Maret 2026: Raja Emas Indonesia dan Lakuemas Turun Tajam, Saat Tepat untuk Investasi?
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”
Berbagi Kebahagian, Partai Nasdem Kabupaten Sarolangun Santuni Ratusan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel
Kapolres Merangin Santuni Anak Yatim Saat Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:40 WIB

Polisi Sambangi Warga Terdampak Banjir dan Berikan Makanan

Minggu, 26 April 2026 - 15:10 WIB

Dewan Pers Serahkan Masukan ke Pemerintah Terkait Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Sabtu, 25 April 2026 - 10:35 WIB

Miris, Ibu Tunanetra di Sampang Hidup Sendiri Tanpa Perhatian Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 02:09 WIB

Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Merangin Menjerit 4 Bulan Tak Gajian, DPRD Minta Segera Dibayar

Selasa, 24 Maret 2026 - 02:18 WIB

Rontok Habis…!! Harga Emas Perhiasan Hari Ini Selasa, 24 Maret 2026: Raja Emas Indonesia dan Lakuemas Turun Tajam, Saat Tepat untuk Investasi?

Berita Terbaru

Politik

TBC Tidak Akan Turun Tanpa Integrasi Data

Senin, 27 Apr 2026 - 01:07 WIB

Daerah

Polisi Sambangi Warga Terdampak Banjir dan Berikan Makanan

Senin, 27 Apr 2026 - 00:40 WIB