SAD Sepakat Damai dengan PT SAL, Komitmen Siap Jalankan Perjanjian Bersama

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAD terima Biaya Pengobatan dari Manajemen PT SAL sekaligus denda ADat dan komitmen tidak akan terulang kejadian serupa

SAD terima Biaya Pengobatan dari Manajemen PT SAL sekaligus denda ADat dan komitmen tidak akan terulang kejadian serupa

Sarolangun,Transatu.id — Temenggung SAD Njalo menerima langsung kompensasi tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi, sekaligus berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan.

Selain itu, Tumenggung Jaelani menegaskan pentingnya penegakan hukum adat dalam penyelesaian konflik, termasuk tuntutan denda adat yang telah disepakati bersama.

 

Bupati Sarolangun Hurmin menekankan bahwa mediasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di wilayah Sarolangun.

 

“Kesepakatan ini harus menjadi awal yang baik untuk memperbaiki hubungan. Nilai adat harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

 

Dari pihak perusahaan, perwakilan PT SAL menyatakan penyesalan atas insiden yang terjadi pada 12 April 2026 dan berharap ke depan tidak ada lagi konflik serupa.

Baca Juga :  Demo di Kejati, Prabowo Desak Kejari Bongkar Dugaan Korupsi di PUPR Tebo

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi kepada masyarakat sekitar melalui berbagai program sosial.

 

Selain kompensasi kepada korban, PT SAL juga menanggung kerugian akibat kerusakan sejumlah fasilitas perusahaan, termasuk klinik, ruang pendidikan, hingga pos jaga, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Kompak TNI-POLRI Dan FRPB Pamekasan Evakuasi Mayat Dari Sungai

 

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat SAD juga menyatakan komitmen untuk mematuhi sejumlah aturan, seperti tidak melakukan aktivitas panen di kebun inti perusahaan serta tidak membawa senjata di area operasional.***

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panas! Wilayah Diklaim Desa Tetangga, Tokoh Sungai Bengkal Beberkan Bukti Kuat dan Tagih Janji Pemerintah
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraisi – Fraisi
Disparpora Serahkan Hadia Biduk Pada Sang Juara tahun 2026
Warga Tabir Selatan Keluhkan Jalan Bungo tanjung ke sumber agung Kampong 6 
Pembebasan Lahan Diduga Temui Jalan Buntu, Perusahaan Migas Bidik Jalan TMMD di Tebo Ilir

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:57 WIB

Panas! Wilayah Diklaim Desa Tetangga, Tokoh Sungai Bengkal Beberkan Bukti Kuat dan Tagih Janji Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 16:49 WIB

SAD Sepakat Damai dengan PT SAL, Komitmen Siap Jalankan Perjanjian Bersama

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WIB

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 10:15 WIB

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraisi – Fraisi

Berita Terbaru

Tiga pejabat dinas ESDM Jawa Timur ditetapkan tersangka pungli Perizinan oleh Kejati, Jumat (17/4/2026).

Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 Apr 2026 - 08:26 WIB