TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Pengusaha tembakau, H Khairul Umam atau yang dikenal Haji Her, mendapat sambutan meriah dari ribuan warga dan ulama’ saat tiba di tanah kelahirannya kabupaten Pamekasan, Minggu, 12 April 2026.
Antusiasme masyarakat dari berbagai kalangan sebagai bentuk dukungan moral kepada haji Her usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta. Tapi disisi lain penyambutan dengan cara konvoi di jalan seringkali digunakan untuk menyambut kemenangan atau perayaan tertentu.
KPK memeriksa haji Her terkait kasus suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC), pada Kamis (9/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh yang dikenal dengan sebutan Sultan Madura itu mengaku tidak menyangka bakal disambut oleh ribuan masyarakat dari berbagai kalangan.
“Saya baru tahu waktu hampir sampai ke Pamekasan. Kami ucapkan terima kasih atas penyambutan ini,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berdoa dan tidak khawatir terhadap situasi yang berkembang saat ini.
“Ke depan, mari kita semua berdoa. Saat ini ada segelintir oknum yang mencoba mengganggu petani Madura. Kalian tidak perlu khawatir, karena saya akan tetap berdiri membela petani, meskipun saya harus membayar mahal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haji Her menyampaikan rencananya untuk meminta nasihat kepada ulama terkait langkah ke depan, khususnya dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau.
“Insya allah saya akan sowan kepada kiai sepuh di Pamekasan, Kiai Haji Mohammad Rofi’i Baidowi, untuk bermusyawarah terkait situasi dan masa depan petani Madura,” pungkasnya.
Kasus yang menyeret Sultan Madura sebagai saksi dalam kasus yang ditangani KPK, Bermula pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her bukan yang terakhir. Menurut dia, KPK tidak akan berhenti memeriksa pengusaha rokok dalam penyidikan kasus tersebut.
“Tentunya dalam perkara Bea Cukai ini, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan pengurusan pita cukai untuk kemudian bisa melakukan penjualan atau pendistribusian dari produk-produk rokoknya tersebut,” katanya. (mank)






