IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

LMB Desak Polres Pamekasan Tangkap Pelaku dan Donatur Balon Udara Marbol Group, Pengusaha Haji Bulla Terlibat?

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*ilustrasi A1: Marbol group kebal hukum

*ilustrasi A1: Marbol group kebal hukum

TRANSATU.ID, PAMEKASAN – Sembilan Non-Government Organization (NGO) yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu (LMB) meminta Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka kasus balon udara Marbol Group.

Pasalnya, balon udara berukuran besar dengan tulisan “Marbol Group” terlihat terbang bebas dari Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan pada Minggu, 22 Maret 2026, malam.

Tindakan melanggar hukum itu bersamaan dengan gencar-gencarnya Polres Pamekasan melakukan operasi penangkapan pelaku petasan di sejumlah tempat di kabupaten Pamekasan.

Akan tetapi, perlakuan hukum berbeda dengan kasus balon udara bertuliskan merek rokok ilegal yang diduga milik atau didanai pengusaha rokok Marbol itu, makanya hingga kini belum ada yang menjadi tersangka.

“Padahal seluruh rakyat Indonesia termasuk pengusaha mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, tidak ada perbedaan perlakuan hukum, apalagi sampai ada yang terkesan kebal hukum,” kata aktivis LMB, Suja’i.

Ketua BMM tersebut berharap, semua yang terlibat dalam pembuatan balon udara Marbol Group, utamanya penyandang dana turut mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti di desa Rek-Kerek.

Baca Juga :  Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

“LMB mendukung Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas kasus itu. Apabila masih belum ada progres hukum yang pasti, sudah kami siapkan gelombang massa. Harapannya hukum harus ditegakkan tanpa memandang kelas atau status sosial,” tegasnya.

Ketua Formatur, Hendra, mengungkap indikasi keterlibatan pengusaha rokok merek Marbol dengan tindakan melanggar hukum dalam pembuatan balon udara bertuliskan Marbol Group.

Baca Juga :  Polwan Tega Bakar Suami di Mojokerto, Polisi Cek Kejiwaan

“Balon udara itu infonya dilepas dekat rumah pengusaha rokok Marbol haji bulla, bahkan keluarganya diketahui ada di lokasi,” ungkapnya.

Selain itu, sikap perusahaan rokok tersebut tampak membiarkan mereknya dipakai dalam tindakan melanggar hukum itu.

“Pencatutan nama mereknya sengaja dibiarkan, malah dijadikan tontonan. Fakta-fakta ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan pengusaha rokok Marbol dalam tindak pidana itu,” tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto enggan memberikan respon.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forkot Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Balon Udara Marbol Group
Buntut Kasus PUPR, Polisi Akan Panggil Para Pihak, PR Paku Alam Ikut Terseret dalam Penyidikan
Pencuri Beras di Proppo Diduga Pernah Gasak Uang Puluhan Juta di Tlanakan
Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kasus Proyek Jalan di Bulangan Barat Masuk Babak Baru
Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:26 WIB

LMB Desak Polres Pamekasan Tangkap Pelaku dan Donatur Balon Udara Marbol Group, Pengusaha Haji Bulla Terlibat?

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:14 WIB

Forkot Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Balon Udara Marbol Group

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:58 WIB

Buntut Kasus PUPR, Polisi Akan Panggil Para Pihak, PR Paku Alam Ikut Terseret dalam Penyidikan

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:36 WIB

Pencuri Beras di Proppo Diduga Pernah Gasak Uang Puluhan Juta di Tlanakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:03 WIB

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Berita Terbaru

Balon Udara bertuliskan

Hukum dan Kriminal

Forkot Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Balon Udara Marbol Group

Sabtu, 28 Mar 2026 - 04:14 WIB