IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti dibakar

Barang bukti dibakar

BSAROLANGUN, Transatu.id – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun Berhasil memusnakan 42 Kilogram Narkotika Jenis Ganja, Selasa (20/01/2026).

Pemusnahan di gelar di Halaman Polres Sarolangun dan langsung di pimpin oleh Kapolres Sarolangun serta di saksikan oleh Kajari Sarolangun, Pengadilan Negeri Sarolangun, Lurah Aurgading dan Dinas Kesehatan Sarolangun.

Pemusnahan 42 Kilogram Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satres Narkoba Polres Sarolangun terhadap pemeriksaan Mobil Bus yang melintas di Jalan Lintas Sumatera atau di depan Polsek Kota Sarolangun pada 09 Januari 2026 yang lalu

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan Pelaku Inisial RAP laki-laki (24) tahun warga Bandar lampung. Puluhan paket ganja itu berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau, yang akan diantar oleh pelaku ke Lampung, “Kata Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah.

” Kronologi tertangkapnya pelaku Narkotika Jenis Ganja sebanyak 42 Kilogram tersebut dari dua lokasi yaitu di Sarolangun dan Bandar Lampung. Pada saat pemeriksaan mobil bus di jalan lintas Sumatera Sarolangun petugas menemukan 1 karung mencurigakan di dalam garasi. Karung tersebut ada 2 kardus yang berisi 30 paket ganja yang telah dilakban, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menginterogasikan pelaku dan penggeledah rumah pelaku yang berlokasi di Bandar Lampung dan kembali mengamankan total 12 kilogram ganja dari berbagai paket dan ukuran, beserta 2 unit timbangan digital, “Jelasnya.

” Pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana telah diubah dalam lampiran II Undang-Undang nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP Jo pasal VII angka 51 undang-undang nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana Mati atau Seumur Hidup, “Ungkapnya.

Kemudian itu, Pelaku saat di wawancarai media mengatakan, “Pelaku mengaku sudah membawa narkotika jenis ganja ini sebanyak 3 kali dari Pekanbaru, Provinsi Riau ke Bandar Lampung melintasi lintas Sumatera, yang pertama pelaku mengatakan seberat 2 kilogram, kedua sebanyak 20 kilogram, dan yang ketiga sebanyak 40 kilogram yang akan di edarkan di Bandar Lampung. Pelaku mengungkapkan pembelian Narkotika Jenis Ganja melalui chat di Aplikasi Instalgram, “Ungkap Pelaku.
Penulis Egun

Baca Juga :  Dapat Informasi PETI di Bawah Sutet, Satreskrim Polres Merangin Hancurkan Mesin Dompeng
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru