42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti dibakar

Barang bukti dibakar

BSAROLANGUN, Transatu.id – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun Berhasil memusnakan 42 Kilogram Narkotika Jenis Ganja, Selasa (20/01/2026).

Pemusnahan di gelar di Halaman Polres Sarolangun dan langsung di pimpin oleh Kapolres Sarolangun serta di saksikan oleh Kajari Sarolangun, Pengadilan Negeri Sarolangun, Lurah Aurgading dan Dinas Kesehatan Sarolangun.

Pemusnahan 42 Kilogram Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satres Narkoba Polres Sarolangun terhadap pemeriksaan Mobil Bus yang melintas di Jalan Lintas Sumatera atau di depan Polsek Kota Sarolangun pada 09 Januari 2026 yang lalu

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan Pelaku Inisial RAP laki-laki (24) tahun warga Bandar lampung. Puluhan paket ganja itu berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau, yang akan diantar oleh pelaku ke Lampung, “Kata Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah.

” Kronologi tertangkapnya pelaku Narkotika Jenis Ganja sebanyak 42 Kilogram tersebut dari dua lokasi yaitu di Sarolangun dan Bandar Lampung. Pada saat pemeriksaan mobil bus di jalan lintas Sumatera Sarolangun petugas menemukan 1 karung mencurigakan di dalam garasi. Karung tersebut ada 2 kardus yang berisi 30 paket ganja yang telah dilakban, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menginterogasikan pelaku dan penggeledah rumah pelaku yang berlokasi di Bandar Lampung dan kembali mengamankan total 12 kilogram ganja dari berbagai paket dan ukuran, beserta 2 unit timbangan digital, “Jelasnya.

” Pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana telah diubah dalam lampiran II Undang-Undang nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP Jo pasal VII angka 51 undang-undang nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana Mati atau Seumur Hidup, “Ungkapnya.

Kemudian itu, Pelaku saat di wawancarai media mengatakan, “Pelaku mengaku sudah membawa narkotika jenis ganja ini sebanyak 3 kali dari Pekanbaru, Provinsi Riau ke Bandar Lampung melintasi lintas Sumatera, yang pertama pelaku mengatakan seberat 2 kilogram, kedua sebanyak 20 kilogram, dan yang ketiga sebanyak 40 kilogram yang akan di edarkan di Bandar Lampung. Pelaku mengungkapkan pembelian Narkotika Jenis Ganja melalui chat di Aplikasi Instalgram, “Ungkap Pelaku.
Penulis Egun

Baca Juga :  Minta Kakanwil Kemenkumham Jatim Tegas Copot Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR, Ratusan Masa Aksi Gelar Shalat Jenazah
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera
Ayub Ditemukan Mengapung di Sungai Tabir, Kuat dugaan Setelah Kabur Saat Penangkapan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page