Usai Putusan Pengadilan, Toko Kelontong Milik Terpidana Dibongkar Pemilik Tanah di Tlanakan

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa pemilik tanah dan warga doa bersama usai melakukan pembongkaran toko di desa Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan, Jumat (16/01/2026).

Kuasa pemilik tanah dan warga doa bersama usai melakukan pembongkaran toko di desa Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan, Jumat (16/01/2026).

TRANSATU.ID,PAMEKASAN — Usai putusan Pengadilan Negeri Pamekasan, sebuah toko milik terpidana Sitti Suprapti yang dibangun secara ilegal di atas tanah milik Siti Sri Faidah dilakukan pembongkaran.

Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Pemilik sah atas sebidang tanah bersama warga Batumarmar, Pamekasan, didampingi kuasa hukum dari Hans Law Firm.

Lokasi pembongkaran berada di Dusun Asem Manis II, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Siti Sri Faidah, Burhan melalui Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 13/Pid.C/2025/PN.

Baca Juga :  Berkali-kali Disanksi dan Ditutup Masyarakat Pamekasan, Tempat Karaoke Berani Buka Lagi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sitti Suprapti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.

“Sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, klien kami berhak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin oleh terdakwa dan/atau terpidana Sitti Suprapti,” ujar Taufiq kepada wartawan transatu di lokasi pembongkaran, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menempuh upaya persuasif dengan melayangkan surat somasi kepada terdakwa pada 29 Desember 2025. Dalam somasi tersebut, terdakwa diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Madura Intens Operasi Rokok Ilegal

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.

Taufiq menegaskan, proses pembongkaran dilakukan dengan tetap mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum, yakni Polsek Tlanakan dan Polres Pamekasan.

Baca Juga :  21 Tambang Ilegal Bebas Beroperasi di Pamekasan, Ketua LBH-SKN Minta Lakukan Penertiban

Senada dengan itu, H. Khairil Imam selaku koordinator pembongkaran yang diberikan kuasa oleh pemilik Siti Sri Faidah mengucapkan terima kasih kepada warga sekitar yang turut membantu proses pembongkaran secara mandiri.

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui koordinasi dengan pemerintah setempat serta aparat penegak hukum.

“Kami berharap langkah ini bisa diterima oleh semua pihak serta mencegah terulangnya permasalahan serupa di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, saat dilakukan pembongkaran tidak tampak ada aparat kepolisian yang mengawasi.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombak Besar Terjang Kapal, Minyak Sawit Mentah Tumpah di Pesisir Gili Iyang
Atap Beterbangan, Rumah Warga Desa Murtajih Rusak Diterjang Angin Kencang
Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal
Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan
Polres Ngawi Kawal Unjuk Rasa ,Aksi Berjalan Lancar
Truk Bermuatan 10 Ton Pupuk Terguling di Tanjakan Soko Ngrambe, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG : Puluhan Siswa Di Ngawi Dilarikan ke Puskesmas
Hujan Deras Guyur Pamekasan, Perumahan Baru Royal Panglegur Kebanjiran, Warga Keluhkan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:54 WIB

Ombak Besar Terjang Kapal, Minyak Sawit Mentah Tumpah di Pesisir Gili Iyang

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:41 WIB

Usai Putusan Pengadilan, Toko Kelontong Milik Terpidana Dibongkar Pemilik Tanah di Tlanakan

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:22 WIB

Atap Beterbangan, Rumah Warga Desa Murtajih Rusak Diterjang Angin Kencang

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:34 WIB

Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page