IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

SatNarkoba Polres Merangin Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tanjung

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Humas polres Merangin

Poto Humas polres Merangin

MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Sabtu (13/12) siang.

Pelaku berinisial HM (36), warga dusun baru, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin sekitar pukul 14.00 WIB saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (10/12) terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 71,012 gram,” kata Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, Jumat (19/12/25)

Selain sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit telepon genggam Android merek Infinix Hot 10, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, yakni kompor, korek api, dan alat bong.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Kasi Humas menambahkan, Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merangin dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.***

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru