Pamekasan, Transatu.id – Dugaan praktik pemotongan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan.
Sejumlah warga di beberapa kecamatan mengaku tidak menerima dana bantuan secara utuh saat proses pencairan.
Informasi yang dihimpun Transatu.id menyebutkan, praktik pemotongan tersebut diduga terjadi di Kecamatan Larangan dan Tlanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa penerima manfaat mengaku dipungut uang antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per orang, dengan dalih “biaya penarikan” atau “jasa administrasi.”
Seorang warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pemotongan dilakukan di rumah kepala desa setempat.
“Di Desa Trasak PKH dan BPNT disunat Rp25 ribu, tergantung nominal pencairan. Petugas menggesek di rumah kades Trasak,” ujarnya kepada Transatu.id.
Hal senada juga diungkapkan warga Kecamatan Tlanakan yang diminta menyerahkan uang Rp30 ribu hingga Rp50 ribu usai pencairan dengan alasan biaya penarikan.
Praktik dugaan pungutan liar ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Aktivis Suara Pemuda dan Mahasiswa Pamekasan, Moh. Rohim, mengecam tindakan tersebut karena dinilai mencederai keadilan sosial dan menyalahi aturan penyaluran bantuan pemerintah.
“Bantuan PKH dan BPNT itu hak warga miskin. Jika benar ada pemotongan, itu bukan hanya melanggar aturan tetapi juga menyakiti rakyat kecil,” tegasnya.
Rohim mendesak aparat penegak hukum, pendamping PKH, serta Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami mendorong aparat segera bertindak. Jangan sampai hal ini menjadi kebiasaan dan dianggap wajar. Negara hadir untuk membantu rakyat, bukan untuk membiarkan mereka diperas,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, menyatakan telah menugaskan Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah saya tugasin korkab PKH, silakan konfirmasi ke korkab langsung,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Transatu.id.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jatim juga dikabarkan akan menurunkan tim ke Pamekasan untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi atas dugaan pemotongan tersebut.
Moh Rohim mengapresiasi langkah cepat itu dan berharap proses investigasi dilakukan terbuka dan transparan.
“Langkah Dinsos Jatim patut diapresiasi, tapi hasilnya harus jelas agar tidak terulang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa setiap penerima manfaat berhak menerima bantuan secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Langkah cepat Dinsos Jatim diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak keluarga penerima manfaat.







