Pamekasan, Transatu — Dugaan permainan pita cukai kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada H. Yudik, warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang disebut-sebut sebagai pemilik PR Putri Dina Diana, Rabu (8/10/2025).
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, H. Yudik disebut mengendalikan sedikitnya 10 perusahaan rokok (PR) di bawah jaringan bisnisnya.
Aktivis menilai, praktik tersebut patut diusut karena diduga berkaitan dengan permainan pita cukai dan produksi rokok ilegal di wilayah Madura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar ada indikasi satu orang menguasai banyak PR dan bermain di pita cukai, ini sudah masuk ranah pelanggaran serius. Kami mendesak Satgas Rokok Ilegal dan Bea Cukai Madura segera turun tangan,” tegas Tantan, salah satu aktivis pemerhati kebijakan fiskal dan pertembakauan di Pamekasan, Rabu (8/10/2025).
Tantan menilai, dugaan keterlibatan pemilik PR besar dalam praktik penghindaran cukai kerap menjadi masalah laten di Madura.
Ia menduga, permainan tersebut merugikan negara dan menekan industri rokok kecil yang beroperasi secara legal.
“Negara rugi, pekerja lokal dieksploitasi, sementara pelaku besarnya bebas bermain di balik nama perusahaan berbeda. Ini jelas harus diusut tuntas,” imbuhnya.
Sumber internal yang enggan disebut namanya juga mengungkapkan bahwa aktivitas produksi di sejumlah gudang rokok milik jaringan H. Yudik tetap berjalan meski terdapat indikasi pelanggaran izin pita cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Satgas Rokok Ilegal diharapkan segera melakukan penyelidikan lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.