Pamekasan, Transatu – Dugaan operasi Satgas Rokok Ilegal kembali menyeruak di Kabupaten Pamekasan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat gabungan mendatangi lokasi produksi rokok bermerek GEBOY Flafour di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, karena diduga kuat pabrik tersebut tidak melakukan penebusan pita cukai.
Rokok Geboy diketahui telah beredar luas di Madura dan sejumlah kota besar lain di Indonesia, meski tanpa pita cukai resmi.
Pabrik yang disebut-sebut berhubungan dengan PR Sekar Anom serta pengusaha lokal berinisial H. Fahmi itu disebut beroperasi hampir setiap hari dengan kapasitas produksi besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis Pamekasan, Imron S, menilai langkah Satgas Rokok Ilegal perlu diapresiasi, namun harus dilanjutkan dengan penindakan tegas.
“Kalau benar ada razia ke pabrik Geboy, itu langkah awal yang baik. Tapi jangan berhenti sebatas penyitaan, harus dibuktikan secara hukum karena masalahnya ada di penebusan pita cukai yang tidak dilakukan,” ujarnya kepada Transatu, Jumat (1/8/2025).
Imron menegaskan, praktik mengabaikan kewajiban cukai jelas merugikan negara. “Ini bukan persoalan kecil. Kalau setiap batang rokok tidak ditebus cukainya, potensi kerugian negara bisa miliaran rupiah. Satgas harus menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi pelanggar. “Ancaman hukuman penjara sampai lima tahun dan denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai seharusnya menjadi efek jera. Tapi kalau tidak ditegakkan, maka produsen akan merasa aman-aman saja,” tambahnya.
Imron berharap penindakan terhadap pabrik Geboy di Blumbungan bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan rokok ilegal lain di Pamekasan.
“Satgas jangan tebang pilih. Kalau memang terbukti tidak melakukan penebusan pita cukai, proses hukum harus jalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Transatu masih berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Madura, Satpol PP Pamekasan, maupun manajemen PR Sekar Anom untuk mendapatkan klarifikasi resmi.







