IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Peran Ketua Paguyuban Dibalik Peredaran Rokok Ilegal Es Mild di Madura, Bea Cukai Dinilai Mandul

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi tanda tanya besar, kali ini terkait merek “Es Mild” yang disebut-sebut terhubung dengan nama besar H. Sofwan Wahyudi, atau H. Udik, pemilik DRT The Big Family sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep.

Hasil penelusuran Transatu selama sepekan terakhir menemukan pola distribusi yang terbilang rapi.

Rokok tanpa pita cukai ini tidak hanya dijual di warung kecil pelosok, tetapi juga ditemukan di toko eceran di kawasan strategis, mulai dari Bangkalan hingga Sumenep. Semua dengan harga yang konsisten lebih rendah dibandingkan rokok legal.

Menariknya, beberapa sumber di lapangan mengaku stok “Es Mild” datang secara rutin setiap minggu, dibawa kendaraan tanpa identitas usaha, dan langsung disalurkan ke pengecer tanpa melalui gudang terbuka. Hal ini menyulitkan pelacakan resmi oleh aparat.

Firmansyah, pemerhati kebijakan publik di Madura, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan preseden buruk bagi dunia usaha lokal.

Baca Juga :  Dituding Terlibat Korupsi Hibah Jatim, Jatim Progress Desak KPK Tersangkakan Agung Mulyono

“Ketua paguyuban itu punya peran moral. Kalau dia sendiri yang melanggar, bagaimana kita mau bicara soal pembenahan industri rokok di Madura?” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi dapat berujung hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Namun, kasus-kasus serupa di Madura seringkali menguap tanpa proses hukum tuntas, memunculkan dugaan adanya “pagar makan tanaman” di balik lemahnya penegakan aturan.

Baca Juga :  Antisipasi Balap Liar di Bulan Ramadhan, Polres Pamekasan Amankan 21 Sepeda Motor

Hingga berita ini diturunkan, H. Sofwan Wahyudi belum memberikan klarifikasi. Aparat penegak hukum sendiri belum mengumumkan langkah resmi terkait temuan peredaran “Es Mild” ini.

Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan bahwa jejaring distribusi rokok ilegal di Madura memiliki keterhubungan lintas kabupaten dan melibatkan peran tokoh berpengaruh.

Jika benar demikian, penanganannya akan membutuhkan keberanian politik dan komitmen hukum yang lebih dari sekadar razia formalitas.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai
Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob
Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi
Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
MBG di SDN Potoan Daja 1 Disorot, Menu Dinilai Terlalu Pelit Anggaran
Warga Rantau Panjang Tabir Mulai Resah Pekerja Dompeng Dikejar dan Gertak Dengan Tembakan
Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:40 WIB

Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum

Berita Terbaru