Tak Sesuai Spek, Proyek Rigit Beton Dinas PUPR Tebo di Rimbo Ilir jadi Temuan BPK

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek dinas PUPR Tebo jadi temuan BPK

Proyek dinas PUPR Tebo jadi temuan BPK

TEBO – Pekerjaan proyek Rigit Beton Lintas Kecamatan Rimbo Ilir yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perusahaan Kelapa Sawit tahun 2024 senilai Rp 24,1 Milyar dengan pelaksana PT Selaras Restu Abadi (PT SRA), menjadi temuan pada proses Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

Diketahui, untuk waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 135 hari Kalender tertanggal kontrak 16 Agustus 2024 dengan Konsultan Pengawas CV Media Tekhnis Konsultan dibawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo.

Sementara, pada Link LPSE Kabupaten Tebo, kantor PT Selaras Restu Abadi beralamat di Perum Puri Rawasari Mahebat Kel Rawasari, Kec Alam Barajo, Kota Jambi dan tidak mempunyai kantor cabang perusahaan di Kabupaten Tebo.

Proyek Jalan Rigit Beton Lintas Kecamatan Rimbo Ilir yang menghubungkan Blok E – Blok C Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo tersebut kabarnya dikerjakan oleh salah satu kontraktor lokal.

Disinyalir, nama perusahaan PT Selaras Restu Abadi, benderanya dipakai oleh kontraktor ternama di Kecamatan Rimbo Bujang tersebut pada pekerjaan proyek jalan Rabat Beton Lintas Kecamatan Rimbo Ilir.

Pada proyek Rigit Beton Lintas Kecamatan Rimbo Ilir yang dikerjakan PT SRA, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik bersama Inspektorat, PPK, penyedia jasa dan Konsultas Pengawas serta pengujian kepadatan (Density) Aspal dan kuat tekanan Beton, menunjukan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada item pekerjaan Laston Lapis us (AC-WC), Laston Lapis Antara (AC-BC), Beton Struktur fc’ 25 Mpa dan anyaman kawat yang dilas (Wealded Wiremesh) sebesar Rp 539.873,855,28.

Pemerhati Pembangunan Kabupaten Tebo, Sarwoto angkat bicara terkait adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas pekerjaan proyek Rigit Beton lintas Kecamatan Rimbo Ilir. Ia menyayangkan tingginya angka temuan pada proyek tersebut yang mencapai kurang lebih Rp 500 Juta.

“Harapan kita agar temuan pada pekerjaan proyek Rigit Beton Lintas Kecamatan Rimbo Bujang, menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum karena ada kuat indikasi pinjam bendera perusahaan yang berujung ada temuan BPK dan PT Selaras Restu Abadi diblack List dari daftar kontraktor di Kabupaten Tebo,” tegas Sarwoto, kemarin. ()

Baca Juga :  Polres Sumenep Rayakan Ulang Tahun Puluhan Anggota
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page