BSAROLANGUN, Transatu.id – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun Berhasil memusnakan 42 Kilogram Narkotika Jenis Ganja, Selasa (20/01/2026).
Pemusnahan di gelar di Halaman Polres Sarolangun dan langsung di pimpin oleh Kapolres Sarolangun serta di saksikan oleh Kajari Sarolangun, Pengadilan Negeri Sarolangun, Lurah Aurgading dan Dinas Kesehatan Sarolangun.
Pemusnahan 42 Kilogram Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satres Narkoba Polres Sarolangun terhadap pemeriksaan Mobil Bus yang melintas di Jalan Lintas Sumatera atau di depan Polsek Kota Sarolangun pada 09 Januari 2026 yang lalu
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan Pelaku Inisial RAP laki-laki (24) tahun warga Bandar lampung. Puluhan paket ganja itu berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau, yang akan diantar oleh pelaku ke Lampung, “Kata Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah.
” Kronologi tertangkapnya pelaku Narkotika Jenis Ganja sebanyak 42 Kilogram tersebut dari dua lokasi yaitu di Sarolangun dan Bandar Lampung. Pada saat pemeriksaan mobil bus di jalan lintas Sumatera Sarolangun petugas menemukan 1 karung mencurigakan di dalam garasi. Karung tersebut ada 2 kardus yang berisi 30 paket ganja yang telah dilakban, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menginterogasikan pelaku dan penggeledah rumah pelaku yang berlokasi di Bandar Lampung dan kembali mengamankan total 12 kilogram ganja dari berbagai paket dan ukuran, beserta 2 unit timbangan digital, “Jelasnya.
” Pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana telah diubah dalam lampiran II Undang-Undang nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP Jo pasal VII angka 51 undang-undang nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana Mati atau Seumur Hidup, “Ungkapnya.
Kemudian itu, Pelaku saat di wawancarai media mengatakan, “Pelaku mengaku sudah membawa narkotika jenis ganja ini sebanyak 3 kali dari Pekanbaru, Provinsi Riau ke Bandar Lampung melintasi lintas Sumatera, yang pertama pelaku mengatakan seberat 2 kilogram, kedua sebanyak 20 kilogram, dan yang ketiga sebanyak 40 kilogram yang akan di edarkan di Bandar Lampung. Pelaku mengungkapkan pembelian Narkotika Jenis Ganja melalui chat di Aplikasi Instalgram, “Ungkap Pelaku.
Penulis Egun







