Menurut Malhum, begitu Mohammad Ali Humaidi disapa, gugatan Paslon ke MK bisa dipastikan didasari temuan-temuan yang dinilai mencederai demokrasi.
“Jika ada laporan dari Paslon bahwa Pilkada melanggar nilai-nilai demokrasi, seperti money politik, curang, intimidasi ataupun menggunakan cara kekerasan, menggerakkan ASN, maka MK menguji itu,” tutur Malhum.
Kata Malhum, MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesauai dengan nilai-nilai demokrai, putusan MK mengikat dan final.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







