Paslon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) juga mengajukan gugatan sengketa, dan terakhir, kontestan Pilkada Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL).
Analis politik sekaligus dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Ali Humaidi menilai, gugatan ke MK dari Paslon langkah yang tepat. Selain bagian dari hak masing-masing Paslon, gugatan ke MK merupakan jalur konstitusional.
“Laporan ke MK bagian dari hak Paslon dan itu dilindungi undang-undang,” kata Mohammad Ali Humaidi, Kamis, 12 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







