TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Madura mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, mereka tidak puas dengan hasil Pilkada serentak 2024.
Masing-masing Paslon telah menerima akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektonik (e-AP3), mereka adalah Paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam, kontestan Pilkada Bangkalan.
Gugatan ke MK juga diajukan kontestan Pilkada Sampang dari Paslon KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







