1. Gubernur Jatim harus mempertanggung Jawabkan atas adanya kefiktifan dana hibah sejak tahun 2019 sampai 2021 yang selama ini Gubernur diam bahkan cuci tangan.
2. Gubernur Jatim Segera buka suara atas amburdulnya system tata kelola APBD Provinsi Jawa Timur ksusunya dalam realisasi dana hibah setiap tahunnya.
3. Gubernur Jatim harus terbuka dan transparan terkait Hibah Gubernur (HG) yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan, Yayasan, Masjid, Musholla dll yang berturut-turut dapat( HG) setiap Tahun .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya