Warga Gugat Direktur PDAM Tirta Muaro, Bupati Tebo, Kepala BPKP dan Kapolda Jambi

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan gugatan CLS kali ini dihadiri seluruh tergugat di PN Tebo/foto: dok jambiprima.com

Sidang lanjutan gugatan CLS kali ini dihadiri seluruh tergugat di PN Tebo/foto: dok jambiprima.com

TEBO- Diruang Cakra pengadilan negeri (PN) Tebo kembali di gelar sidang lanjutan, tahap mediasi, perkara perdata, gugatan citizen law suit (CLS) warga negara indonesia selaku penggugat melawan tergugat 1 perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Kamis 25 September 2025.

Kali ini sidang gugatan CLS di hadiri oleh seluruh para tergugat antara lain badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jambi, Kapolda Jambi di wakili, Direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan, di dampingi pengacara Pemda Tebo.

Dalam sidang mediasi gugatan CLS, penggugat maupun para tergugat menyerahkan sepenuhnya untuk menentukan tim mediator kepada majelis hakim PN Tebo.

Usai mediasi, penggugat CLS, Afriansyah kepada sejumlah wartawan menegaskan, bahwa sidang masih tahap mediasi, pada sebelumnya para pihak dari tergugat tidak datang/hadir yaitu dari BPKP dan Kapolda Jambi, namun hari ini hadir semua.

” Iya, tadi pada saat mediasi hanya untuk legal standing masing-masing tergugat dan mediasi selanjutnya akan di teruskan pada Kamis mendatang,”ucap Afriansyah.

Selanjutnya nanti dalam mediasi mendatang ungkap Afriansyah, dari kami penggugat apa maunya begitu juga dari pihak tergugat dan kami di kasih waktu selama 30 hari kedepan.

” Apabila selama 30 hari tidak juga di temukan mediasi, maka ditambah lagi waktunya 30 hari kedepan,”kata Afriansyah.

Afriansyah menegaskan, kalau keinginan kita, dasar dari gugatan CLS ini adanya temuan BPK RI tahun 2024 terkait penyertaan modal di PDAM Tirta Muaro. Dalam temuan BPK ada nilai penyertaan modal Rp1,8 milyar tidak memiliki dasar hukum.

“Nah disitu kita gugat Bupati Tebo supaya dia mengeluarkan Perda dan naskah akademiknya agar penyertaan modal Rp1,8 milyar punya dasar hukum. Kemudian untuk BPKP, kita minta agar di lakukan audit khusus karena dalam temuan BPK RI tidak ada rincian yang jelas cuma Rp1,7 milyar lebih, sedangkan dari Rp1,8 milyar itu yang ada rinciannya hanya Rp80 juta,” ujar Afriansyah.

” Sedangkan Kapolda Jambi kenapa kita gugat juga, nanti apabila di temukan kerugian negara oleh BPKP Jambi atas pemeriksaan audit khusus dari BPKP, maka kami minta untuk penegakkan hukumnya, sesuai dengan petitum.

Selain itu Afriansyah, gugatan CLS ini ada 4 tergugat untuk tergugat 1 Direktur PDAM Tirta Muaro, tergugat 2 Bupati Tebo, tergugat 3 Kepala BPKP perwakilan Jambi dan tergugat 4 Kapolda Jambi. (*)

Baca Juga :  Gelar Serap Aspirasi, MPR RI Hj. Ansari Siap Perjuangkan Amanah Rakyat Untuk Pembangunan Madura
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi
Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu
Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial
Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:17 WIB

Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page