Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memimpin apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Akibat Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi, Rabu (8/10/2025). Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih.

Dalam arahannya, Maulana menegaskan bahwa kendaraan roda enam hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU yang berada di kawasan jalan lingkar Kota Jambi. Ketujuh SPBU tersebut akan beroperasi 24 jam penuh, dan telah ditugaskan untuk memastikan ketersediaan stok solar tetap terjaga.

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina agar ketersediaan solar di tujuh SPBU ini terjamin. Jangan sampai ada antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas,” tegas Wali Kota.

Maulana menjelaskan, dari total 17 SPBU di Kota Jambi yang menjual solar, 10 di antaranya berada di kawasan dalam kota. SPBU tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau pribadi, bukan untuk kendaraan angkutan berat.

“Petugas gabungan saya perintahkan untuk melakukan pengawasan ketat di sepuluh SPBU dalam kota. Bila ditemukan indikasi pelangsiran atau pengisian dengan barcode yang disalahgunakan, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi untuk dilakukan penindakan,” ujar Maulana dengan tegas.

Satgas yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Pertamina ini akan melakukan patroli dan pengawasan rutin di seluruh SPBU, terutama di titik-titik rawan antrean panjang kendaraan solar.

“Langkah ini diambil agar distribusi solar tepat sasaran, tidak disalahgunakan oleh oknum pelangsir, serta menjaga agar masyarakat tidak lagi terganggu dengan kemacetan akibat antrean BBM,” kata Maulana.

Lebih lanjut, Maulana juga mengingatkan pengelola SPBU agar mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas siap diberikan, mulai dari tilang kendaraan, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Semua demi kepentingan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di Kota Jambi,” tegasnya menutup apel pelepasan. (ahmad)

Baca Juga :  Polres Kerinci Tangkap Warga Perentak , Warga Perentak Blokir Jalan Antar Kabupaten
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Kapolsek Bangko Serahkan Bibit Jagung ke Kades Sungai Kapas
Wabup Sumenep Berikan Bantuan Stimulan Kepada Warga Sapudi Yang Terdampak Gempa
Griya Lingga Permai akan Jadi Danau Buatan Terbesar di Kota Jambi, Bakal jadi Pariwisata Baru
Hari ini, RSUDMA Sumenep Buka Layanan Sub Spesialis Bedah Digestif.
Pemenang Lelang Warga Rimbo Bujang Gugat BRI, KPKNL Jambi, BPN Tebo dan
Polda Jatim Lakukan Pengawasan dan Asistensi SPPG Polres Ngawi
Proyek RTH 3 Miliar Tampa Pengamanan, Konsultan Lebih Baik Bangun Kekurangan 160 Juta
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:41 WIB

Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Wabup Sumenep Berikan Bantuan Stimulan Kepada Warga Sapudi Yang Terdampak Gempa

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Griya Lingga Permai akan Jadi Danau Buatan Terbesar di Kota Jambi, Bakal jadi Pariwisata Baru

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Hari ini, RSUDMA Sumenep Buka Layanan Sub Spesialis Bedah Digestif.

Berita Terbaru

Bupati Merangin

Pemerintah

Bupati M Syukur Usulkan Sarana Daerah eks Trans ke Wamen

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:03 WIB

You cannot copy content of this page