Pamekasan, Transatu – Polemik rumah peninggalan almarhumah Kamariyah di Jalan Purba No. 96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, berbuntut laporan ke kepolisian.
Namun salah satu ahli waris, Utoyo Rahmad, memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan adanya pengrusakan rumah tersebut.
Pria yang berdomisili di Jalan Jingga No. 99, Barurambat Kota itu menegaskan, tindakannya bukanlah perusakan, melainkan upaya perbaikan karena kondisi rumah sudah lapuk dan tidak layak huni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rumah itu bukan untuk dirusak, tetapi untuk diperbaiki karena kondisinya sudah tidak layak ditempati. Kayunya rapuh dan rusak,” jelas Utoyo saat memberikan keterangan, Senin (19/9/2025).
Menurutnya, langkah renovasi itu juga sudah melalui musyawarah dengan saudaranya, Hasan, yang berdomisili di Sampang. Dalam kesepakatan keluarga, Hasan bahkan bersedia menanggung biaya perbaikan rumah tersebut.
“Sudah sepakat untuk diperbaiki atau direnovasi dengan biaya ditanggung oleh Hasan,” tambahnya.
Utoyo juga menyinggung keberadaan Faridatul Hasanah (64), salah satu saudaranya, yang baru menempati rumah itu pada akhir tahun 2023.
Menurutnya, Faridatul seolah berusaha menguasai rumah dengan dasar wasiat, padahal dirinya selama puluhan tahun tinggal bersama sang ibu di rumah tersebut dan diberi amanah untuk mengurusinya.
“Saya yang diberi amanah mengurus rumah itu. Jadi rusak atau tidaknya menjadi tanggung jawab saya karena sudah puluhan tahun menempati bersama ibu,” tegasnya.
Meski demikian, Utoyo menyebut persoalan ini sebenarnya adalah urusan internal keluarga. Ia berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan agar hubungan antar saudara kembali harmonis.
Sebelumnya, Faridatul Hasanah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan rumah peninggalan orang tuanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/9/2025) pagi di alamat rumah yang sama.
Sebagai catatan, Utoyo juga menegaskan bahwa tanah seluas 62 meter persegi tempat rumah berdiri bukan murni warisan, melainkan hasil hibah dari almarhum Prawiro Sastro Muhammad kepada almarhumah Kamariyah.
Bahkan, lanjutnya, tanah tersebut pernah dikuasakan kepada anak tertua, Suhartono, untuk dijual kepada kerabat keluarga berinisial J.