Jakarta, Transatu – Pengusutan dugaan penyimpangan di sektor cukai rokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merembet ke kalangan pengusaha rokok di Madura.
Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Pamekasan kini ikut disorot dalam pengembangan kasus yang berawal dari dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Beberapa nama pengusaha rokok lokal Pamekasan mulai ramai diperbincangkan, di antaranya pemilik PR Subur Jaya, PR Sekar Anom, serta H. Bulla yang dikenal sebagai owner rokok Marbol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka disebut-sebut masuk dalam radar penelusuran awal, seiring langkah KPK memperluas investigasi ke sektor industri hasil tembakau skala daerah.
Pengembangan kasus ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan praktik ilegal di industri rokok, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang banyak berkembang di Madura.
KPK tidak hanya membidik dugaan pelanggaran di tingkat pusat, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya relasi antara oknum aparat dan pelaku usaha di daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemberian kepada oknum Bea Cukai.
“Tidak hanya di pusat, kami juga menelusuri dari daerah, termasuk Jawa Timur. Saat ini sedang dilakukan mapping terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam proses penyidikan, KPK menyoroti sejumlah modus yang kerap terjadi di industri rokok, mulai dari penyalahgunaan pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga praktik yang dikenal sebagai “beternak pita cukai” yakni pembelian pita dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi riil.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut memperkuat penyelidikan. Lembaga tersebut dilaporkan telah menemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.
Selain itu, aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga dikabarkan turun tangan dalam penindakan di lapangan, khususnya untuk membongkar jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal.
Secara keseluruhan, pengusutan ini menyasar struktur industri rokok secara luas. Di Madura, sedikitnya 271 perusahaan rokok (PR) skala kecil dan menengah, termasuk di Pamekasan, berpotensi diperiksa sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan penetapan tersangka maupun status hukum dari nama-nama pengusaha yang beredar. Informasi yang berkembang masih dalam tahap penelusuran awal.
Perkembangan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha rokok di Pamekasan agar lebih berhati-hati dan memastikan seluruh aktivitas produksi serta distribusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika pengusutan terus meluas, bukan tidak mungkin Pamekasan akan menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan kasus dugaan pelanggaran cukai rokok di tingkat nasional. (Andi/Red)







