Transatu.id, SUMENEP – Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berlakukan kebijakan Work From Home (WFH) dalam rangka penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM),
Kebijakan tersebut dengan menetapkan setiap Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM dan setiap hari Jum’at pelaksanaan WFH.
Bupati dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk menghemat BBM, pada setiap hari Jum’at dilakukan WFH dengan kapasitas memberikan kemudahan bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas kedinasan dengan tetap segala tugas terselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Selasa (07/04/2026).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







