Saat itu terdapat seorang laki-laki bernama HU selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan gudang tersebut.
“Petugas melakukan penggeledahan badan dan gudang diketemukan barang bukti berupa 2(Dua) kantong plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 47,26 Gram Narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan di dalam kotak kardus warna oranye selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada HU dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya,” ungkap Widiarti. Rabu (08/01/2025)
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya