Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Indonesia telah mengintegrasikan perdagangan karbon melalui IDX Carbon, bursa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 (POJK 14/2023). Selain itu, Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional, seperti UNFCCC, Protokol Kyoto, dan Paris Agreemen, serta mengambil langkah progresif dengan mengimplementasikan mekanisme perdagangan karbon.
Berbeda dengan bursa internasional yang memperlakukan unit karbon sebagai komoditas, IDX Carbon mengklasifikasikan unit karbon sebagai efek. Pendekatan ini memungkinkan perdagangan derivatif, sehingga menawarkan fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam mengelola aset karbon.
“Sejak peluncurannya, IDX Carbon telah menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Januari 2025, total volume perdagangan mencapai sekitar 1,13 juta ton CO₂ ekuivalen dengan nilai transaksi mencapai Rp 58,86 miliar. Jumlah partisipan juga meningkat dari 16 pada awal peluncuran menjadi 104 pengguna jasa,” kata Bamsoet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya