“Dalam Juknis disarankan minimal ada dua pendaftar setiap TPS, sebab ada yang belum terpenuhi pada waktu pendaftaran, maka dibuka perpanjangan waktu mulai tanggal 1 hingga 10 Oktober,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Pamekasan, Moh. Imron kepada media transatu.id, Minggu, 29 September 2024.
Diketahui, ada 1.270 TPS di kabupaten Pamekasan, idealnya mesti minimal ada dua pendaftar pengawas TPS, dengan akumulasi keseluruhan 2.540 pendaftar PTPS se kabupaten Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya