Pamekasan, Transatu – Aroma skandal semakin kuat mengarah pada Ketua Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SA. Setelah audiensi antara Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) dan Komisi II pada Selasa (02/12/2025), laporan dugaan keterlibatan SA dalam produksi dan peredaran rokok ilegal merek Fly terus berdatangan.
Audiensi yang melibatkan sejumlah OPD termasuk DPMPTSP, DPRKP, Dinas Kesehatan, Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Inspektorat serta Bea Cukai Madura itu mengungkap betapa luasnya industri rokok yang belum memenuhi legalitas di Pamekasan.
DPMPTSP mencatat 324 pabrik rokok (PR) mengantongi izin usaha industri. Namun data Bea Cukai menunjukkan hanya 151 PR yang legal dengan NPPBKC, sedangkan sekitar 140 lebih izin usaha ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan audiensi, Moh Faridi, menilai angka tersebut belum mencerminkan legalitas penuh industri rokok lokal.
“Banyak yang masih tidak lengkap izinnya, jadi belum bisa dikategorikan perusahaan. Realitanya masih banyak yang bodong,” tegasnya.
Aktivis LP3, Rahul, menyampaikan pernyataan terbaru hari ini, Rabu (03/12/2025). Ia mengungkap bahwa LP3 menerima banyak laporan yang mengarah pada dugaan keterlibatan SA dalam bisnis rokok ilegal Fly.
“Setelah audiensi kemarin, laporan semakin banyak. Dugaan masyarakat jelas: SA bukan hanya lalai mengawasi, tapi ikut mengendalikan produksi dan peredaran rokok bodong merek Fly,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan itu bila benar akan menyeret persoalan lebih berat, mulai dari pelanggaran pidana cukai hingga hilangnya potensi penerimaan negara melalui DBHCHT.
“Kalau ini dibiarkan, rakyat yang rugi, negara juga rugi,” tegas Rahul.
LP3 juga menemukan banyak pabrik rokok berdiri di atas sawah produktif dan kawasan diduga lindung. Hal itu dinilai sebagai bentuk pembiaran serius dari Komisi II selaku mitra pengawas perizinan dan tata ruang daerah.
“Komisi II mestinya melindungi ruang hidup warga, tapi yang terasa justru pembiaran,” kata Rahul.
LP3 memberi ultimatum: bila tidak ada langkah nyata, pihaknya akan melayangkan laporan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak akan berhenti. Dugaan ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Rahul.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi transatu terus berupaya konfirmasi terhadap SA untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi transatu.id membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Fiki/Red)







