“Sebelum kejadian, saya melemparkan batu kerikil ke atap gudangnya, karena sudah terlalu sering kami ingatkan kepada pemilik gudang agar bisa mengurangi kebisingan suara saat bongkar muat, agar tidak mengganggu dan demi menjaga rukunnya bertetangga,” kata Anto.
Diketahui bahwa saat ini Anto mengalami beban psikologis baik mental maupun moril. “Saya selaku mayarakat dan sebagai korban sudah pengadukan kasus ini secara tertulis kepada Camat Bukit raya, Lurah Tangkerang Labuai dan diketahui RT 04. Karena saya merasa tidak nyaman dari aktifitas di gudang itu, sangat merasahkan juga polusi udara yang sudah bertahun-tahun tidak tersentuh pihak terkait,” kata Anto.
LPK-RI.B.A.i alias Lembaga Perlindugan Konsumen Badan Advokasi Indonesia sesuai UU NO 8 Tahun 1999 KemenkumHam no AHU 0009632.AH.01.07 THN.2018, melalui sekretaris DPW Riau, Aliamran Piliang Menyampaikan sesuai apa yang disampaikan Anto serta bukti-bukti pengaduannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak lembaga Meminta Camat bukit raya bapak T.Ardi Dwisasti, Lurah tangkerang Labuai Syarifuddin, bersama pihak terkait lainya agar memberi sanksi hukum sesuai aturan bila itu benar adanya pada pelaku usaha yang membandel.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya