TRANSATU – Bangkalan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Branch Office (BO) Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengklarifikasi pemberitaan di media terkait laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim terhadap Kepala Cabang BRI Bangkalan ke Polda Jatim soal lelang aset Ponpes yang dinilai tanpa prosedur.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Bangkalan, Satrio Adrianto, menyampaikan beberapa hal, bahwa agunan yang dimaksud bukan merupakan aset pondok pesantren, melainkan aset pribadi berupa tanah dan bangunan tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya