Atas kejadian tersebut, Pelapor didampingi kuasa hukum, Ribut Baidi, Noor Fajari Roziq dan Muhammad Tohir, melaporkan terduga pelaku yang sudah masuk ruang kantor tanpa ijin dan melakukan ancaman serta intimidasi kepada takmir dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin.
“Bukti-bukti berupa video dan bukti lainnya yang berkaitan sudah diserahkan kepada penyidik,” kata salah satu kuasa hukum pelapor, Ribut Baidi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 168 ayat (3) KUHP : “Masuk pekarangan umum yg disertai ancaman atau daya upaya yang dapat menakutkan. Ancaman pidananya 1 tahun 4 bulan”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







