Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan fakta bahwa korban sebelumnya telah dihabisi oleh tersangka pada minggu (27/08/2023). Sementara anak korban yg masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal dipondok yang ada disekitar TKP yang kemudian pada Kamis (31/08/2023) ditemukan oleh warga.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. S.O.U saat Konferensi Pers pada Minggu (03/09/2023) sekira pukul 10.00 Wib, menerangkan bahwa Penyidik berhasil mengungkap kasus tersebut berkat laporan masyarakat dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Untuk memenuhi 2 (dua) alat bukti dan dikarenakan keterangan saksi (terduga pelaku) masih berbelit-belit, penyidik kembali melakukan olah TKP, untuk mencocok kan barang bukti yabg ditemukan dengan keterangan saksi.
Dan hasil sementara visum et repertum dan outopsi, bahwa dugaan meninggalnya korban dikarenakan pembunuhan. Namun demikian penyidik tetap menunggu hasil resmi dari outopsi guna menentukan penyebab kematian korban.
“Ya, berdasarkan olah TKP, keterangan saksi dan keterangan sementara dari dokter forensik, kami telah dapat mengidentifikasi TSK dan telah amankan (ditahan). Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dikarenakan kesal dan cemburu, karena jika dilihat pada saat ditemukannya korban di TKP kondisinya sangat mengenaskan, namun demikian kami masih menunggu hasil Outopsi ” Ucap Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya